Berita Viral
Penjelasan Ketua MA Abdul Muis & Rasnal Terbukti Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran: Dinikmati Pelaku
Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- MA benarkan Abdul Muis dan Rasnal terbukti terima uang Rp11 juta dari iuran komite.
- Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah hingga dihukum.
- Kini kedua guru tersebut direhabilitasi oleh Prabowo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Kedua guru tersebut dilaporkan Faisal Tanjung aktivis LSM kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Menanggapi hal itu, Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Rincian Iuran Komite SMAN 1 Lutra Rp770 Juta Selama 3 Tahun, Abdul Muis Rasnal Disebut Dapat Bagian
Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.
Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
| Rincian Iuran Komite SMAN 1 Lutra Rp770 Juta Selama 3 Tahun, Abdul Muis Rasnal Disebut Dapat Bagian |
|
|---|
| VIDEO Nasib Bripda Torino Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN di NTT, Kini Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati |
|
|---|
| Diposting Faisal Tanjung, Isi Putusan MA Bikin Guru SMAN 1 Lutra di PTDH, Kantongi Uang Rp11 Juta |
|
|---|
| Kisah Nur Aini, Guru Pasuruan Viral Mengeluh Tempuh Jarak 57 Km Demi Mengajar, Ajukan Pindah Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Agung-MA-Sunarto-usai-menghadiri.jpg)