Berita Viral

8 Fakta Iuran Komite SMAN 1 Lutra Picu 2 Guru Kena PTDH, Dugaan Gratifikasi, Terkumpul Rp770 Juta

Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
POLEMIK DANA KOMITE - Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di perbatasan Luwu - Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). Ribuan guru yang menyambut Rasnal dan Abdul Musi kompak kenakan ikat kepala yang bertuliskan 'terimakasih presiden prabowo'. Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan bersalah karena diduga turut mengantongi dan iuran dengan nilai cukup fantastis. 

Ringkasan Berita:
  • Dana iuran komite di SMAN 1 Luwu Utara yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai Rp770.808.000.
  • Dana itu secara sukarela dikumpulkan dari Rp20 ribu perbulan untuk membantu guru honorer yang tak digaji
  • MA nyatakan Abdul Muis dan Rasnal bersalah, diduga terima sebesar Rp11,100.000

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait dana iuran komite di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang menyeret dua guru, Rasnal (mantan kepala sekolah) dan Abdul Muis dipenjara dan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara usai menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2018 ini telah menarik perhatian publik dan memicu solidaritas guru se-Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya berujung pada pemulihan nama baik oleh Presiden.

Baca juga: Total Dana Iuran Komite Pemicu Guru SMAN 1 Lutra Kena PTDH, Rasnal-Abdul Muis Diduga Dapat Rp11 Juta

KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas
KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas (TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi)

Meski telah direhabilitasi Presiden Prabowo, namun fakta baru kini mencuat terkait isi putusan Mahkamah Agung.

Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan bersalah karena diduga turut mengantongi dan iuran dengan nilai cukup fantastis.

Berikut fakta-fakta terkait dana iuran komite SMAN 1 Luwu Utara yang menjadi dasar pelaporan dan vonis pengadilan, dilansir dari berbagai sumber.

1. Pengumpulan dana iuran sukarela sejak 2018

Duduk perkara ini berawal pada tahun 2018. 

Saat itu, sekitar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama hampir setahun karena terkendala administrasi.

Di mana nama mereka tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga gaji mereka tidak dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menghadapi kondisi kemanusiaan ini, Rasnal dan Abdul Muis berinisiatif mencari solusi. 

Mereka menggelar rapat bersama Komite Sekolah dan orang tua/wali murid. 

Hasil rapat tersebut menyepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan per siswa.

"Uang ini disepakati orang tua sendiri. Justru wali murid yang mengusulkan agar sumbangan Rp 17 ribu digenapkan menjadi Rp 20 ribu agar mudah. Ini murni untuk membantu guru honorer, dan siswa tidak mampu dibebaskan dari iuran," ujar Muhammad Sufri Balanca, Ketua Komite Sekolah saat itu, dilansir dari Tribuntimur.com.

Pengumpulan dana tersebut terhenti pada 2021, setelah anggota LSM mengaku menerima aduan adanya dugaan pungutan liar di SMAN 1 Luwu Utara.

Baca juga: Abdul Muis dan Rasnal Akhirnya Mengajar Lagi, Tangis Guru Pecah Sambut Kedatangan di SMAN1 Lutra

2. Terkumpul Capai Rp770 Juta

Fakta baru terungkap dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved