Berita Viral

Rincian Iuran Komite SMAN 1 Lutra Rp770 Juta Selama 3 Tahun, Abdul Muis Rasnal Disebut Dapat Bagian 

Terungkap rincian iuran komite SMAN 1 Lutra selama 3 tahun terkumpul Rp770,808.000.

|
Via Tribun-Timur.com
KASUS PEMECATAN GURU- Rasnal dan Abdul Muis saat terima SK pembatalan dipecat dan jabatan ASN dikembalikan pada Senin(17/11/2025). Dalam putusan Mahkamah Agung kedua guru terbukti bersalah. Mereka disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

Ringkasan Berita:
  • Iuran yang komite SMAN1 Lutra Rp770 juta selam 3 tahun jadi pemicu Abdul Muis dan Rasnal dipecat.
  • Dalam putusan MA kedua guru tersebut terbukti bersalah.
  • Keduanya disebut mendapat uang Rp11 juta

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap rincian iuran komite SMAN 1 Lutra selama 3 tahun terkumpul Rp770,808.000.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas
KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas (TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi)

Berikut rincian iuaran komite:

1. Bayar honor guru

2. Tunjangan wali kelas

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

4. Cleaning Service

Baca juga: Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati

Selain rincian tersebut, Abdul Muis dan Rasnal  disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved