Berita Viral

Bantah Anak Rasnal, Faisal Tanjung Klaim Bukan Alumni SMAN 1 Luwu Utara, Guru Bongkar Fakta

Faisal Tanjung, secara tegas membantah dirinya disebut alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Luwu Utara, klaim lulus dari MAS Ma'arif Darussalam

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
FAISAL TANJUNG - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2025). Faisal Tanjung, secara tegas membantah dirinya disebut alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Luwu Utara, klaim lulus dari MAS Ma'arif Darussalam 

​Kasus ini berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan rehabilitasi, memungkinkan Rasnal dan Abdul Muis untuk kembali aktif sebagai ASN di Luwu Utara.

Sebelumnya, Muhammad Alfaraby Rasnal, anak kandung Rasnal menyebut jika Faisal Tanjung, anggota LSM yang melaporkan ayahnha merupakan alumni SMAN 1 Lutra.

"Faisal Tanjung ini juga Alumni Smansa Lutra (SMAN 1 Luwu Utara), tahun 2012 jurusan IPS. Dan muridnya bapak juga," ujar Alfaraby, Jumat (14/11/2025), dikutip Tribuntimur.com

Alfaraby mengatakan, Faisal Tanjung melaporkan sang ayah berawal dari keterangan dari Feri salah satu siswa SMAN 1 Luwu Utara.

Menurutnya, siswa tersebut sering bergaul dengan anggota LSM.

"Kenapa bisa muncul masalah, karena ada salah satu siswa bernama Feri, notabenenya dia sering bergaul dengan LSM. Nah dia sampaikanlah, ke Faisal Tanjung," bebernya.

Kasus yang viral ini memicu gelombang dukungan, termasuk unjuk rasa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara dan rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan.

Setelah lima tahun mencari keadilan, perjuangan kedua guru ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Anak Rasnal mengaku selama lima tahun terakhir keluarganya menahan penderitaan atas sanksi sosial yang berat. 

Alfaraby menceritakan bagaimana ia mendampingi ayahnya selama proses hukum berlangsung.

“Pada saat Bapak jatuh, ditahan, dan tidak bisa pulang, saya sangat terpukul. Apalagi saat itu saya juga sedang menjalani pendidikan. Saya harus menjadi pengganti Bapak di rumah," katanya.

Baca juga: Jeritan Hati Anak Rasnal Kepala SMAN 1 Lutra yang Dipecat Gegara Sumbangan, Berjuang Bertahun-tahun

Sejak penahanan ayahnya, Alfaraby mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga. 

"Ketika Bapak ditahan, saya yang mengurus rumah, memperhatikan kakak dan Ibu,” lanjutnya.

Guru Rasnal dijatuhi hukuman berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung berupa 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Namun, ia menjalani sekitar 8 bulan karena mendapat remisi. Proses hukum tersebut membuat keluarga harus menjual mobil dan berutang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved