Berita Viral

Respon Kuasa Hukum Faisal Tanjung 2 Guru SMAN 1 Lutra Direhabilitasi: Selamat Kembali Bertugas

Kuasa hukum Faisal Tanjung menanggapi soal dua guru yang dilaporkan kliennya kini direhabilitasi oleh Prabowo Subianto.

|
Tribuntimur.com
FAISAL TANJUNG - Potret Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang laporkan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara hingga dipecat. Kini kuasa hukum Faisal Tanjung menanggapi soal dua guru yang dilaporkan kliennya kini direhabilitasi oleh Prabowo Subianto. 

Faisal Tanjung baru-baru ini ditemui Tribuntimur.com menceritakan awal mula dirinya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.

Awalnya ia menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.

Faisal Tanjung lantas menemui Abdul Muis sebagai Kepala Sekolah untuk mempertanyakan terkait aduan siswa di sekolah soal adanya sumbangan Rp20 ribu.

Dalam pertemuan tersebut ia mengonfirmasi soal kebenaran adanya pungutan. Namun Abdul Muis membantah jika uang yang diminta pungutan, melainkan sumbangan yang sudah disepakati oleh  orang tua siswa.

Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya. 

Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang.

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.

Diakuinya, ia hanya memastikan soal dugaan pungutan. Namun ia merasa ditarik untuk mengadukan kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.

Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.

Baginya pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.

"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," kata Faisal Tanjung.

Baginya, putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan proses hukum yang sah.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved