Berita Viral

Sosok Roni Nur Isman, Oknum PNS Singgung Tunjangan PPPK Rp350 Ribu 'Seumur Jagung' Lewat Status WA

Roni Nur Isman, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Banten disorot karena unggahan status di Whats-Appnya diduga menyinggung PPPK

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/fesbukbanten
PNS SINDIR PPPK- Tangkap layar Roni Nur Isman, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Banten disorot karena unggahan status di Whats-Appnya diduga menyinggung PPPK, menyampaikan permintaan maaf pada Jumat (14/11/2025). 

Pada kesempatan itu, Roni menjadikan pengalam tersebut menjadi pembelajaran baginya.

"Itu menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak akan mengulangi, saya mohon maaf dan memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," tambahnya.
 
Selain itu, beredar pula video permintaan maaf Roni lainnya menggunakan baju dinas harian.

Meski menuai reaksi beragam, sikap terbukanya dinilai sebagai langkah positif untuk meredakan ketegangan. 

Sejumlah PPPK bahkan mengapresiasi keberaniannya mengakui kesalahan secara publik.

Sebagai informasi bahwa tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

Artikel telah tayang di Kompas.com.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved