Berita Viral
Bakal Dicairkan, Segini Gaji Guru SMAN 1 Luwu Utara usai 1 Tahun 3 Bulan Tetap Mengajar Tak Dibayar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan komitmennya merealisasikan pembayaran gaji untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulsel akan mengembalikan gaji dua SMAN 1 Luwu Utara
- Kepsek Rasnal masih sempat mengajar selama 1 tahun 3 bulan tanpa dibayar.
- Kini, status Rasnal dan Muis kembali menjadi ASN setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNSULSEL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan komitmennya merealisasikan pembayaran gaji untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Sebelumnya, gaji kepala sekolah, Rasnal sebagai ASN sempat tertahan selama 1 tahun 3 bulan sejak sebelum diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Sementara itu, SK pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.
Baca juga: Sosok Siswa yang "Ngadu" ke Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Dugaan Pungli Guru SMAN 1 Luwu Utara
Rasnal dan Muis sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Dana tersebut dimaksudkan untuk membayar gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang saat itu belum menerima hak mereka selama hampir sepuluh bulan.
Kini, status Rasnal dan Muis kembali menjadi ASN setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Gaji yang tertahan selama lebih 15 bulan tersebut adalah hak keuangan Rasnal dan Abdul Muis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terhenti akibat proses hukum dan keputusan birokrasi yang kemudian dianulir oleh kebijakan presiden.
Terkait gaji tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengaku akan mencairkannya.
"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. Itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin.
Baca juga: Awal Mula Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dugaan Pungli, dari Aduan Siswa
Iqbal Nadjamuddin mengaku Abdul Muis dan Rasnal harus menunggu surat pembatalan pemecatan mereka.
Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.
Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan BKD/BKD, tolong saya putus surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).
Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.
Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Rasnal dan Abdul Muis?
Kisaran total pendapatan bulanan seorang Kepala Sekolah Asn di Luwu Utara berada di rentang Rp6.500.000 hingga lebih dari Rp11.000.000 per bulan, belum termasuk TPP, Tunjangan Suami/Istri, dan Tunjangan Anak.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Golongan Ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG). Angkanya kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan untuk Golongan.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal mengungkapkan pengalaman pahit terkait penahanan gajinya.
Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.
Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kegagalan pada daftar gaji.
"Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis 'gaji ditahan sementara'," katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.
Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
"Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Sebagian artikel tayang di Tribuntimur.com
(*)
| Isi Chat Guru SMAN 1 Lutra Ingatkan Bayar Rp20 Ribu Jelang Bagi Rapor jadi Bukti Faisal Lapor Polisi |
|
|---|
| Faisal Tanjung Kecewa Merasa jadi Kambing Hitam Usai Laporkan 2 Guru Lutra: Dimana Letak Salah Saya |
|
|---|
| Sosok Siswa yang "Ngadu" ke Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Dugaan Pungli Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Awal Mula Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dugaan Pungli, dari Aduan Siswa |
|
|---|
| 8 Poin Pernyataan Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tanpa Evaluasi Terbuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kepsek-Rasnal-dengan-mata-yang-berkaca-kaca-menahan-tangis-menerima-surat-rehabilitasi-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.