Berita Viral
Resmi Direhabilitasi, Hak dan Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipulihkan
Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara.
Menurut Ismaruddin, kasus ini adalah "alarm" bagi seluruh tenaga pendidik.
Ia mendesak Pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru.
Baca juga: Kagetnya Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Gajinya Tak Cair Sebelum PTDH, Ternyata Nama Saya Dilingkari
Selain itu, PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden, berharap agar pertimbangan kemanusiaan menjadi prioritas bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Satu Tahun Mengajar Tanpa Digaji
Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.
Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara, SK pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.
Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Dana tersebut dimaksudkan untuk membayar gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang saat itu belum menerima hak mereka selama hampir sepuluh bulan.
Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kejanggalan pada daftar gaji.
“Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis ‘gaji ditahan sementara’,” katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.
Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
“Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya,” ungkapnya.
Ia kemudian menemui Kepala Cabang Dinas Wilayah, untuk meminta penjelasan.
“Beliau bilang tidak bermaksud mengirim nota dinas untuk menahan gaji saya. Tapi kenyataannya, gaji saya tetap tidak dibayarkan,” ujarnya.
Meski tidak menerima gaji, Rasnal tetap mengajar selama lebih dari satu tahun.
“Saya tidak terima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun TPP. Saya tetap mengajar dalam kondisi sakit dan bingung. Saya merasa benar-benar dizalimi,” kata dia.
Rasnal mengaku sudah berulang kali berusaha mencari keadilan.
Rasnal mengaku harus menggunakan uang pinjaman untuk ongkos ke Makassar dan mengurus nasibnya sendiri.
Hingga akhirnya, pada 25 September lalu, ia menerima kabar bahwa SK PTDH atas namanya sudah terbit.
“Saya hanya bisa bilang Alhamdulillah. Setidaknya saya tahu kejelasannya. Tapi saya sedih, bertanya dalam hati, apa yang saya curi dari negara sampai harus diberi hukuman seperti ini?” ucapnya sambil menahan kesedihan.
Ia menegaskan, seluruh dana komite di sekolah dikelola secara transparan berdasarkan hasil rapat bersama orang tua siswa.
Namun, hal itu tidak mengubah nasibnya yang tetap diberhentikan.
Perjuangan Rasnal tidak berhenti sampai disitu, ia akhirnya mengadukan kasusnya ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Mengenal Rehabilitasi Hukum, yang Diberikan Prabowo Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara usai Kena PTDH |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum ke 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Bantu Honorer |
|
|---|
| Mata Berkaca-kaca, Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Lega Dapat Rehabilitasi dari Prabowo |
|
|---|
| Akhirnya Prabowo Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Demi Bantu Gaji Honorer |
|
|---|
| Nasib Inspektorat Luwu Utara usai Dua Guru Dipecat Karena Pungutan Rp20 Ribu, Terancam Kena Sanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-Tegas-memberikan-rehabilitasi-serta-memulihkan-nama-baik-dua-guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.