Berita Viral

Ini Kata Pemprov Sulsel Soal Pembatalan Status Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tunggu SK

Status kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal guru SMAN 1 Luwu Utara bakal segera diaktifkan.

Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis dan Rasnal akan segera diaktifkan kembali sebagai guru SMAN 1 Luwu Utara
  • Pemprov Sulsel menunggu surat resmi KemenPAN-RB dan BKN
  • Kasus pungutan Rp20 ribu yang dilaporkan LSM sempat membuat keduanya dipenjara

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Status kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal guru SMAN 1 Luwu Utara bakal segera diaktifkan.

Adapun pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan presiden itu bisa segera ditindaklanjuti.

“Karena mereka sudah terlanjur diberhentikan, kami butuh surat resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar penerbitan SK Gubernur pembatalan pemberhentian,” kata Jufri Rahman melansir dari Tribuntimur.com.

Jufri menambahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh.

“Kami juga memerlukan pembatalan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar menjadi dasar hukum bagi Gubernur menerbitkan SK pembatalan,” ujarnya.

Menurut Jufri, hasil pembicaraan dengan kedua lembaga tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.

“Alhamdulillah, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan hak kepegawaian dan martabat dua guru kita,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya di media sosial.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk DPRD Sulsel dan DPR RI, yang turut membantu upaya pemulihan tersebut.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah karena memungut Rp20.000 per bulan dari siswa untuk membayar gaji guru honorer.

Padahal, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat komite sekolah dan bersifat sukarela.

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved