Berita Viral
Mengenal Rehabilitasi Hukum, yang Diberikan Prabowo Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara usai Kena PTDH
Rehabilitasi mengakhiri perjuangan hukum panjang 2 guru yang kehilangan status ASN dan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu honorer
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto berikan rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara
- Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.
- Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM- Presiden RI, Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan sebelum PTDH, gaji keduanya tidak bisa dicairkan meski satu tahun mengajar.
Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Lega Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Lantas, apa itu rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo kepada dua guru di Luwu Utara?
Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.
Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
Melansir dari Kompas.com, Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Adapun, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.
Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Baca juga: Akhirnya Prabowo Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Demi Bantu Gaji Honorer
Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan.
| Mata Berkaca-kaca, Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Lega Dapat Rehabilitasi dari Prabowo |
|
|---|
| Akhirnya Prabowo Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Demi Bantu Gaji Honorer |
|
|---|
| Nasib Inspektorat Luwu Utara usai Dua Guru Dipecat Karena Pungutan Rp20 Ribu, Terancam Kena Sanksi |
|
|---|
| Akhirnya Gubernur Sulsel Turun Tangan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara di PDTH, Siap Bantu |
|
|---|
| Sosok Manaf Zubaidi Kakek Berani Lawan Dedi Mulyadi usai Ruko Disewa Digusur, Pensiunan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rehabilitasi-mengakhiri-perjuangan-hukum-panjang-2-guru-yang-kehilangan-status-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.