Berita Viral

Mengenal Rehabilitasi Hukum, yang Diberikan Prabowo Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara usai Kena PTDH

Rehabilitasi mengakhiri perjuangan hukum panjang 2 guru yang kehilangan status ASN dan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu honorer

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Sekretariat Presiden
RESMI REHABILITASI- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rehabilitasi mengakhiri perjuangan hukum panjang 2 guru yang kehilangan status ASN dan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu honorer 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto berikan rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara
  • Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. 
  • Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

TRIBUNSUMSEL.COM- Presiden RI, Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bahkan sebelum PTDH, gaji keduanya tidak bisa dicairkan meski satu tahun mengajar.

Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.

Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Lega Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH
KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH (IG/tumgrd)

Lantas, apa itu rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo kepada dua guru di Luwu Utara?

Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Melansir dari Kompas.com, Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Adapun, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan. 

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Akhirnya Prabowo Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Demi Bantu Gaji Honorer

Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved