Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Respon Jokowi usai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Nama Baik Dipulihkan

Presiden ke-7 Joko Widodo(Jokowi), mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
kompas.com/fristin
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (22/5/2025).  Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11/2025). 

Ia mengatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya, Jokowi, tidak menyebutkan nama individu tertentu.

Melainkan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.

“Dalam laporannya, Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," ucap dia.

"Adapun 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tambahnya.

Peran 8 Tersangka

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).

Daftar tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Royani
  3. M Rizal Fadillah
  4. Rustam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauziah Tyassuma.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka dalam dua kluster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. 

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com.

Baca juga: Terbagi 2 Klaster, Ini Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ketiganya terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.   

Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. 

"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved