Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Peran Masing-masing 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon & Dokter Tifa Satu Klaster
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan memiliki peran masing-masing atas kasus ijazah Jokowi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Cs diduga berupaya memanipulasi dokumen.
- 8 tersangka dijerat pidana pencemaran nama baik.
- Tersangka dibagi dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dengan total 130 saksi dan ratusan barang bukti diperiksa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap peran delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Adapun delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com
"Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Iman menambahkan, kedelapan tersangka dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca juga: Alasan Roy Suryo CS Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.
Ketiganya terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.
Baca juga: Roy Suryo dan 7 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Dokter Tifa & Rismon
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka.
"Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka). Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” kata dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ijazah Palsu Jokowi
Joko Widodo
Jokowi
Meaningful
ROY SURYO
Tifauzia Tyassuma
Rismon Sianipar
| Jawaban Santai Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Senyum Saja |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis |
|
|---|
| Terbagi 2 Klaster, Ini Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo CS Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Inilah Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dituding Palsu: Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.