Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
'Saya Hormati Dulu Penetapan Itu' Roy Suryo Angkat Bicara Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo angkat bcara soal penetapannya jadi tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi
Ringkasan Berita:
- Menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi, pakar telematika Roy Suryo.
- Ia menghormati keputusan hukum dan menyebut penelitiannya bersifat ilmiah atas dokumen publik, yang juga dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper.
- Meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menyindir adanya terpidana yang masih bebas, sang pakar telematika.
- Delapan tersangka dari dua klaster dalam kasus ini ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pakar Telematika Roy Suryo memberikan respons.
Mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum, pria asal Yogyakarta tersebut.
"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.
Memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti, Roy Suryo.
Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.
Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.
Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.
"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
| Peran Masing-masing 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon & Dokter Tifa Satu Klaster |
|
|---|
| Jawaban Santai Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Senyum Saja |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis |
|
|---|
| Terbagi 2 Klaster, Ini Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo CS Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.