Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Jawaban Santai Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Senyum Saja
Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya menanggapi soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo santai ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
- Roy Suryo menyebutkan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan presedan buruk.
- 8 tersangka dijerat pidana pencemaran nama baik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya menanggapi soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan presedan buruk.
Pasalnya, ia mengaku sebagai pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti dokumen dokumen publik malah ditersangkakan.
"Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Declaration of Human Rights. Jadi masyarakat berhak melakukan penelitian terhadap dokumen publik," kata Roy Suryo dilansir Youtube Kompas TV, Jumat (7/11/2025) siang.
"Ini akan menjadi preseden buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ia pun tampak santai usai ditetapkan tersangka.
"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati, dan sikap saya apa? Senyum saja," ucapnya.
Baca juga: Alasan Roy Suryo CS Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Menurutnya, penetapan tersangka salah satu proses awal yang masih banyak tahap akan dilakukan.
"Tsk itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengajak para tersangka lain dalam kasus tersebut untuk tetap tegar.
"Saya tetap tegar, bang Rrismon Sianipar dan mba dokter Tifa yang seklaster dengan saya, kemudian lima klaster lainnya tetap tegar, ini adalah pejuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi," tegasnya.
"Saya atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik," ungkapnya.
8 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.