Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Terbagi 2 Klaster, Ini Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com/Shela Octavia
TERSANGKA KASUS IJAZAH JOKOWI- Potret Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster.
  • Roy Suryo turut dalam 8 orang yang dijadikan tersangka 
  • Klaster kedua dikenakan pasal berlapis

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak delapan orang jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). 

Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua ada tiga tersangka yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca juga: Alasan Roy Suryo CS Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan koleganya ini ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. 

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. 

"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Tak Langsung Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved