Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Reaksi Roy Suryo usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sindir Buronan Masih Bebas

Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah, menyindir buronan masih melenggang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah, menyindir buronan masih melenggang 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster.
  • Roy Suryo turut dalam 8 orang yang dijadikan tersangka 
  • Klaster kedua dikenakan pasal berlapis

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua yang diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.

Baca juga: Terbagi 2 Klaster, Ini Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

TERSANGKA KASUS IJAZAH JOKOWI- Potret Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster.
TERSANGKA KASUS IJAZAH JOKOWI- Potret Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster. (Kompas.com/Shela Octavia)

Pria asal Yogyakarta tersebut mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Roy menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Sehingga menurutnya, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.

Baca juga: Inilah Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dituding Palsu: Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved