Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Respon Jokowi usai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Nama Baik Dipulihkan

Presiden ke-7 Joko Widodo(Jokowi), mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
kompas.com/fristin
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (22/5/2025).  Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Delapan orang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu
  • Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
  • Jokowi tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11/2025).

Sebanyak delapan orang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan dibagi menjadi dua klaster.

Jokowi merespons bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025). 

Baca juga: Reaksi Roy Suryo usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sindir Buronan Masih Bebas

Rivai menyatakan Jokowi merespons dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai, dilansir dari Tribunmedan.com.

Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Baca juga: Peran Masing-masing 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon & Dokter Tifa Satu Klaster

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor yakni Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved