Berita Nasional

Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan

Ahmad Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya menggunakan diksi tidak pantas. Ia dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa 6 bulan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
DINONAKTIFKAN 6 BULAN- Ahmad Sahroni disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya menggunakan diksi tidak pantas. Ia dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa 6 bulan 

Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan selama 4 bulan.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelasnya.

Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI, menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terangnya.

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," jelasnya.

Duduk Perkara 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD 

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan mengapa lima anggota DPR nonaktif diadukan ke MKD DPR. 

Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. 

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam, dilansir dari Kompas.com.
 
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.

Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.

Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.

Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved