Berita Nasional

Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan

Ahmad Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya menggunakan diksi tidak pantas. Ia dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa 6 bulan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
DINONAKTIFKAN 6 BULAN- Ahmad Sahroni disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya menggunakan diksi tidak pantas. Ia dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa 6 bulan 

"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.

"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.

Sementara itu, Dek Gam menyebut, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.

Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved