Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Inilah Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dituding Palsu: Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon

tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda, dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran dan keterlibatan mereka. Salah satu nama adalah Roy Suryo

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo dan 7 orang lainnya jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan 8 tersangka terkait ijazah Jokowi
  • Tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda, dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran dan keterlibatan mereka
  • Salah satu nama adalah Roy Suryo

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menetapkan 8 tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025, menjelaskan tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda, dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

 “Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP (tentang pencemaran nama baik) dan/atau Pasal 311 KUHP (tentang fitnah), serta pasal lain seperti Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, tiga tersangka lain yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Mereka dijerat dengan pasal serupa, namun dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi data dan penyebaran informasi elektronik palsu.

UU ITE sendiri merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur berbagai aktivitas di ruang digital, termasuk penyebaran hoaks (berita bohong), pencemaran nama baik melalui media sosial, serta manipulasi data elektronik.

Baca juga: Roy Suryo dan 7 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Dokter Tifa & Rismon

Daftar Nama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Roy Suryo (RS)
  • dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Bukti dan Tahapan Penyidikan

Irjen Asep menegaskan, penetapan tersangka ini bukan keputusan mendadak.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, termasuk ahli forensik digital, bahasa, dan hukum. 

Selain itu, polisi juga telah menyita 273 barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan almamater Presiden Jokowi.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa seluruh hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Barang bukti berupa dokumen asli Jokowi dari UGM menjadi salah satu aspek penting.

Universitas Gadjah Mada adalah institusi pendidikan tinggi ternama di Yogyakarta, tempat Presiden Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Penyerahan dokumen ini dilakukan untuk memastikan keaslian ijazah yang selama ini diragukan oleh pihak-pihak tertentu.

Awal Mula Kasus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved