Polisi Tewas di Lombok Barat

7 Fakta Pembunuhan Brigadir Esco oleh Briptu Rizka Istrinya & Keluarga, Mertua Sempat Akting

Hasil autopsi mengungkap sejumlah luka luka di tubuh Brigadir Esco, yang berasal dari senjata tajam. polisi menetapkan istri, Briptu Rizka dan mertua

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNLOMBOK.COM
POLISI TEWAS- Brigadir Esco Faska Rely (29), polisi di Lombok Barat ditemukan tewas dalam kondisi leher terikat tali tergantung di lereng bukit Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8/2025) siang. Hasil autopsi mengungkap sejumlah luka luka di tubuh Brigadir Esco, yang berasal dari senjata tajam. polisi menetapkan istri, Briptu Rizka dan mertua 

5. Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, 4 tersangka baru ini juga telah dibuatkan surat penangkapan dan akan di tahan sementara waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.

Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

6. Ayah Korban Duga Oknum Polisi Terlibat 

Meski sudah ada 5 tersangka, keluarga Brigadir Esco masih belum puas.

Ia menduga ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus kematian anaknya yang ditemukan dalam kondisi leher terikat di belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

"Dalam hal ini belum merasa puas karena adanya oknum (polisi) yang disebut-sebut oleh saksi yang sekarang menjadi tersangka," kata Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi.

Dia menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus kematian anak pertamanya itu. 

Anggota Pol PP Lombok Tengah ini yakin empat orang tersangka tersebut tahu akan terjadinya pembunuhan. 

Meski demikian dia tidak menyangka keluarga besar istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, yang juga besannya terlibat.

"Saya tidak menyangka akan keterlibatan orang-orang ini karena kita tahu hubungan antara almarhum pada saat sebelum kejadian ini cukup baik. Kaget juga ada keterlibatan mereka," jelasnya. 

Samsul menuntut keadilan terhadap para tersangka pembunuhan putranya.

"Kalau memang benar-benar tersangka, ya harapan kami supaya empat orang ini dihukum sesuai aturan yang berlaku," tandas Samsul. 

7. Ayah Mertua Temukan Mayat Pertama Kali

Diceritakan ayah Briptu Rizka sebelumnya, awal mula ia mengetahui menantunya Brigadir Esco Brigadir Esco Fasca Rely tewas mengenaskan.

Saiun mengungkapkan, sehari sebelum menemukan menantunya tewas, ia kehilangan ayam.

Ia saat itu hendak mencari ayamnya yang hilang.

Bukannya ayam miliknya ditemukan, namun ia malah menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali, pada Minggu (24/8/2025).

"Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya kepada Tribun Lombok, Senin (25/8/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali.

Mengetahui hal tersebut, Saiun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.

“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.

“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Saihun.

Kini Amaq Saiun ditetapkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Esco bersama Dani Rifkan yang merupakan adik Briptu Rizka, dan Paozi, teman dekat Brigadir Esco serta Nurani, ibu Briptu Rizka.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved