Polisi Tewas di Lombok Barat

Segini Gaji Brigadir Esco, Polisi di Lombok Tewas Dibunuh Brigadir Rizka Sang Istri Gegara Ekonomi

gaji per bulan Brigadir Esco yang dibunuh istrinya, antara Rp2.493.000- Rp3.971.000, dibunuh usai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ekonomi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunlombok.com/Tiktok/rizkasintiya
TERSANGKA BARU- (Kiri) Brigadir Esco Faska Rely. (kanan) Briptu Rizka, istri Brigadir Esco yang ditetapkan tersangka. gaji per bulan Brigadir Esco yang dibunuh istrinya, antara Rp2.493.000- Rp3.971.000, dibunuh usai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ekonomi 

Ringkasan Berita:
  • Gaji polisi berpangkat Brigadir antara Rp2.493.000- Rp3.971.000
  • Motif pembunuhan Brigadir Esco oleh istrinya, Brigadir Rizka berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipicu persoalan ekonomi.
  • Brigadir Rizka Sintiyani, yang diduga menjadi dalang utama pembunuhan suaminya

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Anggota intel Polsek Sekotong, Lombok, Brigadir Esco Pasca Rely oleh istrinya sendiri, Brigadir Rizka Sintiyani dilatarbelakangi cekcok masalah ekonomi.

Polisi telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk istri korban, Brigadir Rizka Sintiyani, yang diduga menjadi dalang utama pembunuhan.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga bahwa motif pembunuhan Brigadir Esco berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh persoalan ekonomi.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Dalang Utama, Mertua Ikut Tutupi Kematian

Meski dua-duanya berstatus sebagai anggota kepolisian, gaji Esco dan Rizka yang berpangkat Brigadir itu diduga tak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

Diketahui, gaji per bulan polisi berpangkat Brigadir antara Rp2.493.000- Rp3.971.000

Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp 2.493.000 

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Berikut daftar lengkap gaji polisi berdasarkan pangkatnya:

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji polisi golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

- Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

- Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved