Berita Nasional
Mahasiswa di Jakarta Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo ke PN Jakpus, Buntut Demo Berujung Ricuh
Yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan yakni langkah represifitas yang dilakukan aparat kepolisian
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Demonstrasi berujung ricuh yang terjadi di wilayah Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu, berbuntut panjang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, imbas kericuhan itu.
Selain Kapolri dan Presiden, penggugat turut menggugat tiga pihak lain yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta.
Sosok penggugat itu adalah Anthony Lee, seorang mahasiswa Universitas Podomoro.
Gugatan itu dilayangkan pada Rabu (24/9/2025).
Dalam gugatannya Anthony menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) imbas adanya korban jiwa maupun korban luka akibat demo ricuh khususnya yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
"Kenapa perbuatan melawan hukum? Karena pertama ada kerugian yang dialami penggugat dan juga masyarakat. Kemudian kedua, ada kasualitas hubungan sebab akibat terjadinya gugatan ini sehingga mengalami kerugian," kata Kuasa hukum Anthony, M Zainul Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta, Bima Permana Ditemukan Jualan Mainan di Malang
Selain itu dikatakan Zainul, yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan yakni langkah represifitas yang dilakukan aparat kepolisian saat menanggulangi aksi unjuk rasa masyarakat beberapa waktu lalu.
Atas dugaan tersebut, pihaknya pun kata Zainul hendak membuktikan PMH yang dilakukan oleh para tergugat dari adanya demo ricuh tersebut.
"Nah ini yang menjadi pokok permasalahan yang kita ajukan ke pengadilan negeri untuk dipersoalkan. Apakah benar lima penyelenggara negara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Zainul.
"Barang tentu harapan kita ke depannya majelis hakim bisa memeriksanya secara maksimal dan komprehensif. Sebetulnya apa yang menjadi titik masalah supaya tidak terjadi persoalan yang terjadi lagi di kemudian hari," ujar Zainul menambahkan.
Sementara itu Anthony selaku penggugat mengaku mengalami kerugian karena harus terkena gas air mata yang ditembakan kepolisian saat ikut berunjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Baca juga: 1 Sudah Ditangkap, Polisi Masih Buru 4 Provokator Demo di OKU yang Berujung Ricuh
Menurutnya apa yang dialaminya itu merupakan bentuk represifitas dari aparat kepolisian dalam menyikapi unjuk rasa tersebut.
"Represif ya gas air mata, saya rasa itu cukup represif. Masa harus nunggu ditembak peluru karet atau bagaimana, dan ada juga instruksi itu dari kepala kepolisian. Menurut saya itu sangat-sangat represif memicu kemarahan rakyat," jelas Anthony.
Sementara itu sidang perdana gugatan PMH dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5 itu sejatinya digelar pada hari ini.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Presiden RI
Prabowo Subianto
Meaningful
Kapolda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Anthony Lee
Universitas Podomoro
| 'Silakan Adu Data & Fakta' Reaksi Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Ucapannya soal Soeharto |
|
|---|
| 'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Cerita Sopir Gran Max Pembawa Uang Bank Rp4 Miliar Usai Mobil Terbakar, Berawal Mau Isi Sejumlah ATM |
|
|---|
| Ada Ketua KPK hingga Kepala BNPT, Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' Bakal Bagikan Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kapolri-dan-presiden-prabowo-digugat-mahasiswa-di-jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.