Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Pekerjaan Mercy Jasinta, Penggalangan Petisi Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Punya Jabatan di NTT

Mercy Jasinta penggalang petisi tolak pemecatan Kompol Cosmas, berprofesi sebagai dosen di Politeknik St. Wilhelmus Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook/Mercy Jasinta
PETISI TOLAK PEMECATAN POLRI- Mercy Jasinta penggalang petisi tolak pemecatan Kompol Cosmas, berprofesi sebagai dosen di Politeknik St. Wilhelmus Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT. 

Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:

Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.

Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.

Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.

Hormat kami,

Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.

Pemberhentian Cosmas dari Polri

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Kompol Cosmas Keju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

Baca juga: Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri

Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. 

Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved