Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta penjelasan dari Polri terkait hukuman Korps Brimob Bripka Rohmat, kenapa lebih ringan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta penjelasan dari Polri terkait hukuman Korps Brimob Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online hingga tewas.
Susno sendiri tampak heran dengan hukuman Bripka Rohmat yang lebih ringan dari pada Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, pada Rabu (3/9/2025).
Sementara, Hakim menjatuhkan Korps Brimob Bripka Rohmat hukuman dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Baca juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas
Diketahui saat kejadian pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.
Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat.
Menurut Susno Duadji, Polri harus menjelaskan perbedaan hukuman yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae dengan Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.
Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.
"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa? Anggota anggota biasa? Berarti kehilangan tunjangan untuk driver?" kata Susno dikutip dari tayangan TV One, Kamis (4/9/2025).
"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.
Menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri, karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.
"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.
"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," imbuhnya.
Baca juga: Kata Susno Duadji Soal Pihak Harus Disalahkan Dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas
Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.
"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.
"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas : Dia Tidak Sengaja |
![]() |
---|
Potret Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas Jalani Sidang Etik, Dikawal Provos |
![]() |
---|
Pengakuan Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Setelah Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.