Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan Bripka Rohmat hanya jalankan perintah Kompol Cosmas lindas Ojol

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube TV Radio Polri
SIDANG ETIK POLRI- Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan yakni Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.   

TRIBUNSUMSEL.COM- Hakim menjatuhkan Korps Brimob Bripka Rohmat hukuman dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Adapun hukuman tersebut lebih ringan dari Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, pada Rabu (3/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan yakni Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.  

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas : Dia Tidak Sengaja

DIDEMOSI 7 TAHUN- Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025)
DIDEMOSI 7 TAHUN- Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025) (Youtube Radio Polri)

Pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.  

Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri Setiawan di persidangan KKEP, Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu. 

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri. 

Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!” “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Selain itu, Bripka Rohmat dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. 

Ini pasal-pasal yang dilanggar Bripka Rohmat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved