Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi, Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri

Bergema di dunia maya, gelombang protes lewat petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae.

HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COMBergema di dunia maya, gelombang protes lewat petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae.

Pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas sebelumnya menjalani sidang di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Buntut kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) tewas dilindas mobil rantis Brimob saat demo di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu, Kompol Cosmas diadili.

Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.

Cosmas memiliki pangkat Komisaris Polisi (Kompol), yaitu pangkat perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tanda kepangkatan Kompol berupa lambang 1 melati emas di pundak.

PETISI TOLAK PEMECATAN- (kiri) potret Mercy Jasinta. (kanan)tangkap layar petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
PETISI TOLAK PEMECATAN- (kiri) potret Mercy Jasinta. (kanan)tangkap layar petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025). (Facebook/Mercy Jasinta/change.org)

Sementara dalam kasus ini, Kompol Cosmas diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Ia terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sedangkan petisi yang diunggah di situs change.org sudah ditandatangai sebanyak 150.000 warganet per Jumat (5/9/2025) pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Profil Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Seorang Dosen di NTT

Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit

Penggagas petisi sekaligus dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sipri Radho Toly mengungkit perjuangan Kompol Cosmas.

Ia mengatakan, Kompol Cosmas sudah lama berjuang demi keamanan di berbagai wilayah Indonesia.

Bahkan, Dr. Sipri menyebut Kompol Cosmas pernah tertembak saat bertugas di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Saudara kami Kompol Cosmas Kaju Gae dengan dalam durasi masa tugasnya sudah banyak berkarya demi negara dan bangsa ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved