Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Kata Susno Duadji Soal Pihak Harus Disalahkan Dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyebut yang memerintahkan anggota brimob melindas ojol, dialah yang harus bertanggungjawab

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
BRIMOB LINDAS OJOL- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyebut yang memerintahkan anggota brimob melindas ojol, dialah yang harus bertanggungjawab 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyoroti insiden yang melibatkan mobil rantis Brimob dan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia akibat tertabrak saat aksi demonstrasi.

Susno Duadji, menyampaikan bahwa seharusnya kendaraan taktis (rantis) tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membubarkan massa atau mendorong kerumunan. 

Ia menyesalkan adanya insiden menelan korban jiwa yang seharusnya tidak terjadi jika prosedur pengamanan massa dipahami dengan baik oleh aparat di lapangan.

Baca juga: Sosok Bripka R, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Driver Ojol Hingga Tewas, Tak Tahu Ada Korban

 

RANTIS BRIMOB - Detik-detik saat kendaraan taktis (rantis) Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online yang sedang menyeberang jalan saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Saksi mata menuturkan korban tengah mengantarkan pesanan ke kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum dilindas rantis.
RANTIS BRIMOB - Detik-detik saat kendaraan taktis (rantis) Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online yang sedang menyeberang jalan saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Saksi mata menuturkan korban tengah mengantarkan pesanan ke kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum dilindas rantis. (ist via tribunnews.com)


Susno pun mengatakan bahwa yang memerintahkan anak buah untuk menggunakan rantis melindas korban bisa menjadi terduga tersangka.

Pasalnya, anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis tersebut hanya mengikuti perintah.

"Si pemberi perintah, pertama yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab lapangan, bukan sopir rantis itu," katanya.

"Kemudian rencana pengamanan seperti apa, itu harus diperiksa. Kemudian komandan lapangannya siapa, dan yang memberi perintah rantis bergerak itu siapa, itu yang bertanggungjawab, baru nanti sampai kepada bayangkara yang ada di dalam rantis, kalau yang ada di dalam rantis itu dia hanya menuruti perintah," ungkapnya.

Terkait penggunaan rantis di lapangan, Susno menjelaskan bahwa kendaraan ini tetap diperlukan dalam pengamanan unjuk rasa. 

Namun penempatannya tidak boleh digunakan untuk mengusir massa.

Menurutnya, rantis hanya diposisikan sebagai pelindung dan sarana pendukung keamanan.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi berhadapan langsung dengan warga, seharusnya pasukan tameng yang berada di garis depan. 

“Kan dibawa itu ada orang, yang dihadapi orang, jadi tidak boleh kendaraan itu digunakan untuk menggusur orang, kalau untuk menghadapi orang itu pakai tameng, itu pun tidak boleh dengan kekerasan,” kata Susno dalam siaran Kompas TV, Jumat (29/8/2025).

“Rantis itu bukan digunakan untuk mendorong massa. Tapi rantis itu adalah untuk menyelamatkan orang dan digunakan ada yang untuk water cannon dan sebagainya,” jelas Susno.

Baca juga: 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Pelindas Ojol saat Demo Terbukti Langgar Etik, Langsung Ditahan

Susno menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparat maupun pejabat publik dalam memandang aksi demonstrasi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved