Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta penjelasan dari Polri terkait hukuman Korps Brimob Bripka Rohmat, kenapa lebih ringan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube KOMPASTV JAWA TIMUR
SOROTI HUKUMAN POLRI- Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta penjelasan dari Polri terkait hukuman Korps Brimob Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online hingga tewas. 

Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.

Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.

"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," tandasnya.

 Atas Perintah Atasan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripka Rohmad digelar di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.

Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Bripka Rohmad mendapat sanksi lebih ringan dibanding Kompol Cosmas Kaju Gae.

Keduanya terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan Kurniawan (21) driver ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari Polri.

Ia menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping Bripka Rohmad.

Bripka Rohmad merupakan sopir rantis Brimob bernomor 17713-VII.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri Setiawan di persidangan KKEP, Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Baca juga: Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu. 

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved