Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta penjelasan dari Polri terkait hukuman Korps Brimob Bripka Rohmat, kenapa lebih ringan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!” “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.
Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Ini pasal-pasal yang dilanggar Bripka Rohmat.
“Memutuskan Rohmat, Bripka, NRP 75060818, Baminsiops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya,” kata Heri.
Demosi adalah pengurangan tingkat jabatan, tanggung jawab, dan gaji seseorang anggota Polri.
Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.
Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Tangis Bripka Rohmat Pecah
Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), yang menyatakannya bersalah.
Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.
"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri, dilansir dari Kompas.com.
Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas : Dia Tidak Sengaja |
![]() |
---|
Potret Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas Jalani Sidang Etik, Dikawal Provos |
![]() |
---|
Pengakuan Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Setelah Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.