Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Potret Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas Jalani Sidang Etik, Dikawal Provos

Bripka Rohmat dikawal dua anggota Provos hendak menjalani sidang kode etik, menuju ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BRIMOB LINDAS OJOL- Anggota Brimob Bripka Rohmad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini giliran Bripka Rohmat, anggota Brimob yang mengendarai kendaraan taktis PJJ 17713-VII melindas  Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas menjalani sidang kode etik, pada hari ini Kamis, (4/9/2025).

Bripka Rohmat dikawal dua anggota Provos saat menuju ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dia masuk sekira pukul 09.35 WIB.

Baca juga: Pengakuan Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Setelah Viral

BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim  mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas ojol adalah Bripka R, telah ditahan Divpropam Polri.
BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas ojol adalah Bripka R, telah ditahan Divpropam Polri. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Tampak Bripka Rohmat mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.

Adapun sidang etik ini berjalan tertutup bagi awak media.

Dalam sidang tersebut, Divpropam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Adapun rantis yang dikendarai Bripka Rohmat telah melindas dan menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online pada Kamis (4/9/2025).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berharap sidang etik terhadap Bripka Rohmat hari ini dapat mengungkan peran anggota Brimob tersebut saat mengendarai kendaraan taktis PJJ 17713-VII.

“Hari ini hari kedua untuk sidang kode etik yang rencananya akan satu orang pada fungsi yang membawa mobil atau sopirnya,” kata Anam di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

Anam berharap sidang dapat membuka secara terang peristiwa yang menewaskan Affan, termasuk alasan kendaraan meninggalkan rombongan dan tetap melaju hingga masuk ke markas.

“Harapan kami memang bisa digelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya, kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas. Nah, itu semoga ini bisa terurai,” ucapnya.

Baca juga: Jalani Sidang Etik Pelindasan Ojol Affan hingga Tewas, Kompolnas Dorong Kompol Cosmas Kena PTDH

Anam berharap sidang juga harus mengungkap komunikasi antara komandan dan sopir, serta kondisi psikologis Rohmat saat mengemudikan kendaraan di tengah keramaian.

“Penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Semoga ini nanti akan didalami. Terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa tersebut, keramaian, terus ada almarhum yang ada di depan, dia melihat ataukah tidak? Terus ketika melindas, situasinya kayak apa? Semoga nanti bisa didalami,” ucapnya.

Anam menekankan bahwa pengungkapan fakta ini bukan hanya soal keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menghadirkan informasi seterang-terangnya tentang peristiwa tragis tersebut.

“Sehingga ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi seterang-terangnya, peristiwa ini kayak apa,” imbuhnya.

Kompol Cosmas Resmi di PTDH

Sebelumnya, Kompol Cosmas Keju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri resmi dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Adapun dirinya terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

Setelah dijatuhi hukuman PTDH, Kompol Cosmas Keju Gae, angkat bicara mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Hal itu diketahuinya setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, beberapa jam setelah insiden terjadi. 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri atas perbuatannya.

"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujar Kompol Cosmas, dilansir dari Wartakotalive.com.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri atas peristiwa ini menambah pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambung dia.

Diketahui, saat kejaidan Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping sopir.

Sementara sang sopir yakni Bripka Rohmat yang menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: KARIER Kompol Cosmas di Polisi Tamat, Resmi Dipecat Usai Terbukti Salah di Kasus Rantis Lindas Ojol

Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. 

Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.

Kompol Cosmas masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Sebagaimana diketahui, tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana 

Sementara, Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.

Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya.

Kronologi ojol ditabrak rantis Brimob

Begini kronologi driver ojek online (ojol) yang tewas terlindas mobil taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Affan Kurniawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dilindas mobil Rantis Brimob Polri, .

Namun nyawa Affan Kurniawan tak tertolong.

Warga Jatipulo, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat tersebut meninggal dunia.

Pantauan TribunJakarta.com, di media sosial viral video yang merekam suasana duka di RSCM.

Mendapatkan kabar kepergian Affan Kurniawan, keluarga pemuda tersebut langsungmendatangi RSCM menembus hujan.

Sambil masih mengenakan jas hujan plastik, mereka menangis meraung-raung.

Bahkan ada seorang wanita yang terus meneriakkan nama Affan.

"Affan! Affan," ucapnya.

Wanita itu tak kuat lagi berdiri, sehingga harus ditopang oleh keluarganya yang lain.

Kabar kematian Affan Kurniawan dikonfirmasi Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto.

"Dipastikan meninggal di RSCM, itu dari driver Gojek, itu yang terlindas barakuda tadi," kata Andi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved