Berita Viral
Sosok MY Mantan Staf Bank Tilap Rp24,6 Miliar di Cirebon, Modus Rapi Selama 7 Tahun Terbongkar
Perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap atas kasus dugaan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia diduga menilap uang hingga Rp24,6 miliar dari bank tempatnya bekerja dengan memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.
MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Modus kejahatan yang digunakan MY adalah memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
Untuk menutupi perbuatannya, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif.
Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.
“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dalam konferensi pers melansir dari Tribunnews.com, Minggu (5/10/2025).
Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
Di antaranya Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp61 juta, dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta, iPhone 12 Pro Max, dan tas bermerek MCM.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp131,9 juta juga disita setelah sebelumnya diblokir di rekening MY.
Penyidik menduga masih ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat MY dari hasil kejahatannya. Dari informasi yang dihimpun
MY diduga menyimpan sejumlah aset berharga lain di Purwokerto, Jawa Tengah.
Aset tersebut kini tengah ditelusuri oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucap Yudhi, Jumat (3/10/2025).
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di Pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” terang Yudhi.
MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(*)
Jejak Digital Ungkap Wahyu Taha Satu-Satunya Pemilik Nama Bjorka di Twitter Sejak Tahun 2020 |
![]() |
---|
Ramai Dihujat Netizen Gara-Gara Dituding Fitnah Yai Mim, Sahara Tersenyum Sebut Nggak Masalah |
![]() |
---|
Pengakuan Warga Desa Kuak Sosok Asli Wahyu Bjorka, Bertingkah Aneh dan Diduga Kecanduan Lem |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Wahyu 'Hacker' Bjorka Ditangkap, Ngaku Tak Punya Uang ke Jakarta, Bantah Yatim Piatu |
![]() |
---|
Ulah Sahara Tuduh Yai Mim Pelecehan, Pilu Mahasiswanya sampai Ogah Masuk Kelas, Berani Bersumpah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.