Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Pengakuan Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Setelah Viral

Kompol Cosmas Keju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob mengaku baru mengetahui Ojol yang dilindas meninggal dunia setelah viral

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Kompol Cosmas Keju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob mengaku baru mengetahui Ojol yang dilindas meninggal dunia setelah viral 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol Cosmas Keju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri resmi dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Adapun dirinya terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

Setelah dijatuhi hukuman PTDH, Kompol Cosmas Keju Gae, angkat bicara mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Hal itu diketahuinya setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, beberapa jam setelah insiden terjadi. 

Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae Usai di PTDH, Minta Maaf ke Keluarga Affan Ojol Tewas Terlindas

SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakai Baret Biru, Ini Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan, https://wartakota.tribunnews.com/jakarta/866178/pakai-baret-biru-ini-tampang-kompol-cosmas-saat-sidang-etik-tewasnya-pengemudi-ojol-affan?page=all.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakai Baret Biru, Ini Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan, https://wartakota.tribunnews.com/jakarta/866178/pakai-baret-biru-ini-tampang-kompol-cosmas-saat-sidang-etik-tewasnya-pengemudi-ojol-affan?page=all. Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan (Dok. Tangkapan Layar TV Polri)

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri atas perbuatannya.

"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujar Kompol Cosmas, dilansir dari Wartakotalive.com.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri atas peristiwa ini menambah pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambung dia.

Diketahui, saat kejaidan Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping sopir.

Sementara sang sopir yakni Bripka Rohmat yang menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. 

Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved