Berita Viral

Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Curi Emas Rp480 Juta

Total hampir Rp400 juta berhasil dikantongi tersangka dari hasil penjualan perhiasan yang dicuri dari rumah Khamozaro.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
MOTIF PELAKU PEMBAKARAN - Rumah Hakim Khamozaro Waruwu terbakar usai sidangkan kasus korupsi jalan. Ia bersumpah tak akan mundur. Polisi dikabarkan menangkap tiga pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro. Salah satunya diduga adalah sopir korban. Motif pelaku dendam dan sakit hati 

Calvijn mengatakan, FA kembali menjual perhiasan curiannya dan memperoleh uang sebesar Rp280 juta pada 11 November 2025.

Dua hari berselang, FA bertemu kembali dengan Simamorang dan menyerahkan uang Rp10 juta sembari bertanya terkait kondisi di sekitaran kediaman Khamozaro.

Ternyata, kata Calvijn, Simamorang memiliki kedekatan dengan Khamozaro dan beberapa kali menanyakan kondisi rumahnya.

Adapun sosok yang pertama kali ditangkap adalah FA pada Jumat (14/11/2025). Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, cincin, uang sebesar Rp200 juta, dan buku rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan perhiasan.

Lalu, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Simamorang, HS, dan pemilik toko emas Barus.

Alasan pemilik toko emas menjadi tersangka karena dianggap sebagai penadah dan tetap menerima perhiasan dari tersangka lain meski tidak disertai dokumen resmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Motif Dendam dan Sakit Hati, Curi Emas Rp480 Juta, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved