Berita Viral

Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Curi Emas Rp480 Juta

Total hampir Rp400 juta berhasil dikantongi tersangka dari hasil penjualan perhiasan yang dicuri dari rumah Khamozaro.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
MOTIF PELAKU PEMBAKARAN - Rumah Hakim Khamozaro Waruwu terbakar usai sidangkan kasus korupsi jalan. Ia bersumpah tak akan mundur. Polisi dikabarkan menangkap tiga pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro. Salah satunya diduga adalah sopir korban. Motif pelaku dendam dan sakit hati 
Ringkasan Berita:
  • Cara mantan sopir hakim Khamozaro membakar kediaman mantan majikannya itu di mana sudah dipersiapkan sejak jauh hari diungkp polisi.
  • Tersangka turut mencuri perhiasan milik korban dan menjualnya selain melakukan pembakaran.
  • Dari hasil penjualan perhiasan yang dicuri dari rumah Khamozaro, total hampir Rp400 juta berhasil dikantongi. 
  • Selain mantan sopir, polisi turut mengamankan tiga pelaku lainnya. 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cara tersangka pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu berinisial FA yang terjadi pada 4 November 2025 di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) diungkap polisi.

Merupakan mantan sopir dari hakim Khamozaro, tersangka FA.

Tersangka sempat terekam CCTV yang berada di sekitar kompleks perumahan pada pukul 10.07 WIB waktu CCTV, ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. 

Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan, FA tampak mengendarai sepeda motor sendirian.

Lalu, dirinya sempat masuk ke sebuah gang yang langsung mengarah ke belakang rumah hakim Khamozaro.

"Pantauan CCTV potential suspect. Di sini 10.07 WIB, masuk ke gang yang tembusnya pintu belakang tadi. Selama tujuh menit," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Setelah itu, FA keluar dari gang dan berkeliling di sekitar perumahan untuk memantau situasi.

Selanjutnya, pada pukul 10.15 WIB, dia langsung menuju ke pintu masuk perumahan.

Namun, ketika masuk, ia mengurungkan niatnya dan memutar balik kembali ke lokasi awal dirinya terekam kamera CCTV karena adanya sekuriti atau satpam kompleks perumahan.

"Selama beberapa menit, langsung menuju ke pintu masuk perumahan. Tetapi, melihat ada penjaga di sana, sehingga dia memutar kembali," kata Calvijn.

FA lantas terlihat kembali ke gang yang mengarah ke belakang rumah hakim Khamozaro.

Kemudian, pada pukul 10.17 WIB, dia kembali terekam kamera CCTV dan memacu sepeda motor yang dikendarainya ke arah pintu masuk perumahan.

"Akhirnya masuk ke pintu masuk perumahan pada pukul 10.17 WIB," ujar Calvijn.

Selanjutnya, tersangka terlihat kembali di kamera CCTV pada pukul 10.32 WIB memacu sepeda motor yang dikendarainya untuk kabur.

Bahkan, dia sempat hampir menabrak mobil pikap yang keluar dari gang.

Calvijn lantas menyebut, tersangka diduga membakar rumah hakim Khamozaro dalam waktu 15 menit.

"Sehingga potential suspect masuk ke perumahan pukul 10.17 WIB, dan keluar 10.32 WIB. Sehingga penyidik mampu mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit."

"Jadi 15 menit itulah yang krusial di mana tersangka melakukan pembakaran," jelasnya.

Demi memastikan durasi pembakaran tersebut, lantas penyidik melakukan reka ulang dengan menyuruh FA untuk mempraktikkannya.

Dalam video reka ulang yang diperlihatkan, rumah Khamozaro diganti dengan sebuah lemari.

Lalu, lemari itu pun terbakar habis dalam waktu 12 menit. 

Calvijn mengatakan, motif FA membakar rumah hakim Khamozaro karena sakit hati akibat perilaku korban saat dia masih bekerja sebagai sopir pribadinya.

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," ujarnya.

Timeline Persiapan Tersangka sebelum Bakar Rumah Hakim Khamozaro

Calvijn turut menjelaskan timeline terkait persiapan FA sebelum melakukan pembakaran terhadap kediaman hakim Khamozaro.

Mulanya, FA berkomunikasi dengan tersangka lain bernama Simamorang untuk merampok di rumah hakim Khamozaro.

Lalu, dirinya juga berencana akan membakar rumah Khamozaro. Komunikasi itu terjadi lima hari sebelum pembakaran dilakukan.

"FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamorang yang itu menjadi tersangka dua nantinya, 'mau aku rampok bos itu dan kubakar rumahnya'," kata Calvijn menirukan perkataan FA.

"Jadi tanggal 30 Oktober pukul 10.00 WIB, sudah ada perencanaan dari tersangka pembakaran FA," sambungnya.

Sebelum melakukan pembakaran, FA pergi dari rumahnya pada 4 November 2025 pukul 07.00 WIB untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Pertamini.

Kemudian, FA berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menemui seorang sekuriti berinisial DP untuk menanyakan keberadaan Khamozaro.

"Jadi tersangka memantau keberadaan Pak Hakim di mana," jelas Calvijn.

Lalu, pada pukul 09.30 WIB, FA pergi menuju ke kompleks perumahan yang menjadi lokasi kediaman Khamozaro.

FA tiba di kompleks perumahan tersebut pukul 10.07 WIB dan melakukan pemantauan dan berujung melakukan pembakaran rumah Khamozaro pada pukul 10.17 WIB.

Apa yang Dilakukan Tersangka usai Bakar Rumah Khamozaro?

Calvijn mengatakan, FA langsung menuju toko emas bernama Barus setelah pembakaran untuk menjual perhiasan hasil mencuri dari kediaman Khamozaro.

Perhiasan itu, sambungnya, dijual FA dengan harga Rp25 juta.

"Menjual perhiasan hasil curian tanpa surat senilai Rp25 juta, berhasil dijual," jelasnya.

Kemudian, FA menghubungi tersangka dua yakni Simamorang untuk bertemu sembari menanyakan kondisi sekitar dari kediaman korban.

Saat bertemu, FA memberikan jatah untuk Simamorang senilai Rp5 juta dari hasil penjualan perhiasan milik korban.

"(FA) Memberikan uang jajan sebanyak Rp5 juta untuk tutup mulut (kepada Simamorang)," kata Calvijn.

Pada 5 November 2025, FA kembali menjual perhiasan hasil curiannya bersama Simamorang di sebuah toko emas di Jalan Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Hasil penjualannya sebanyak Rp35 juta dan memberikan kepada tersangka dua (Simamorang) Rp10 juta," jelasnya.

Tiga hari kemudian, FA lagi-lagi menjual perhiasan milik Khamuzaro di toko emas Barus dan memperoleh uang sebesar Rp65 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan curian itu dipakai FA untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta.

"Kemudian 10 November tersangka satu bersama tersangka tiga (HS) menjual perhiasan yang dicuri ke toko emas Munte tanpa surat juga," ujar Calvijn.

Calvijn mengatakan, FA kembali menjual perhiasan curiannya dan memperoleh uang sebesar Rp280 juta pada 11 November 2025.

Dua hari berselang, FA bertemu kembali dengan Simamorang dan menyerahkan uang Rp10 juta sembari bertanya terkait kondisi di sekitaran kediaman Khamozaro.

Ternyata, kata Calvijn, Simamorang memiliki kedekatan dengan Khamozaro dan beberapa kali menanyakan kondisi rumahnya.

Adapun sosok yang pertama kali ditangkap adalah FA pada Jumat (14/11/2025). Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, cincin, uang sebesar Rp200 juta, dan buku rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan perhiasan.

Lalu, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Simamorang, HS, dan pemilik toko emas Barus.

Alasan pemilik toko emas menjadi tersangka karena dianggap sebagai penadah dan tetap menerima perhiasan dari tersangka lain meski tidak disertai dokumen resmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Motif Dendam dan Sakit Hati, Curi Emas Rp480 Juta, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved