Berita Viral

Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Curi Emas Rp480 Juta

Total hampir Rp400 juta berhasil dikantongi tersangka dari hasil penjualan perhiasan yang dicuri dari rumah Khamozaro.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
MOTIF PELAKU PEMBAKARAN - Rumah Hakim Khamozaro Waruwu terbakar usai sidangkan kasus korupsi jalan. Ia bersumpah tak akan mundur. Polisi dikabarkan menangkap tiga pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro. Salah satunya diduga adalah sopir korban. Motif pelaku dendam dan sakit hati 

Kemudian, FA berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menemui seorang sekuriti berinisial DP untuk menanyakan keberadaan Khamozaro.

"Jadi tersangka memantau keberadaan Pak Hakim di mana," jelas Calvijn.

Lalu, pada pukul 09.30 WIB, FA pergi menuju ke kompleks perumahan yang menjadi lokasi kediaman Khamozaro.

FA tiba di kompleks perumahan tersebut pukul 10.07 WIB dan melakukan pemantauan dan berujung melakukan pembakaran rumah Khamozaro pada pukul 10.17 WIB.

Apa yang Dilakukan Tersangka usai Bakar Rumah Khamozaro?

Calvijn mengatakan, FA langsung menuju toko emas bernama Barus setelah pembakaran untuk menjual perhiasan hasil mencuri dari kediaman Khamozaro.

Perhiasan itu, sambungnya, dijual FA dengan harga Rp25 juta.

"Menjual perhiasan hasil curian tanpa surat senilai Rp25 juta, berhasil dijual," jelasnya.

Kemudian, FA menghubungi tersangka dua yakni Simamorang untuk bertemu sembari menanyakan kondisi sekitar dari kediaman korban.

Saat bertemu, FA memberikan jatah untuk Simamorang senilai Rp5 juta dari hasil penjualan perhiasan milik korban.

"(FA) Memberikan uang jajan sebanyak Rp5 juta untuk tutup mulut (kepada Simamorang)," kata Calvijn.

Pada 5 November 2025, FA kembali menjual perhiasan hasil curiannya bersama Simamorang di sebuah toko emas di Jalan Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Hasil penjualannya sebanyak Rp35 juta dan memberikan kepada tersangka dua (Simamorang) Rp10 juta," jelasnya.

Tiga hari kemudian, FA lagi-lagi menjual perhiasan milik Khamuzaro di toko emas Barus dan memperoleh uang sebesar Rp65 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan curian itu dipakai FA untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta.

"Kemudian 10 November tersangka satu bersama tersangka tiga (HS) menjual perhiasan yang dicuri ke toko emas Munte tanpa surat juga," ujar Calvijn.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved