Berita Viral

Penjelasan Lengkap Abdul Muis Soal Dana Rp11,1 Juta Disebut Diterima Bulanan, Bukan Gratifikasi

Keduanya meluruskan dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang disebut diterima bulanan, ternyata akumulasi insentif tugas tambahan selama 3,5 tahun.

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.

Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk insentif guru honorer.

Namun, salah satu LSM melaporkan dugaan pungutan liar.

Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan tersangka.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi menuntut keadilan.

Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib ke DPRD Sulsel, lalu bertolak ke Jakarta menemui Presiden.

Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun, .

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved