Berita Viral
Penjelasan Lengkap Abdul Muis Soal Dana Rp11,1 Juta Disebut Diterima Bulanan, Bukan Gratifikasi
Keduanya meluruskan dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang disebut diterima bulanan, ternyata akumulasi insentif tugas tambahan selama 3,5 tahun.
Ringkasan Berita:
- Setelah direhabilitasi Presiden Prabowo, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal kembali mengajar .
- Soal dugaan gratifikasi Rp11,1 juta mereka meluruskan
- Uang Rp11,1 juta tersebut ternyata akumulasi insentif tugas tambahan selama 3,5 tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM – Abdul Muis dan Rasnal Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, meluruskan perihal dugaan gratifikasi yang menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Adalah dana sebesar dana Rp11,1 juta yang sering dipertanyakan.
Mereka disebut menerima dana tersebut setiap bulan
Padahal merupakan akumulasi insentif tugas tambahan selama bertahun-tahun.
“Yang perlu diluruskan itu angka Rp11.100.000. Seakan-akan kami menerima itu per bulan, padahal itu akumulasi insentif untuk tugas tambahan,” ujar Abdul Muis, Jumat (21/11/2025).
Muis menjelaskan, insentif bukan permintaan sekolah.
Melainkan hasil kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite.
Insentif diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.
“Wali kelas Rp150 ribu per bulan, humas dan wakasek Rp200 ribu per bulan, cair per triwulan. Sebagai bendahara, uang transport saya Rp125 ribu per bulan,” jelasnya.
Ia merinci, total insentif yang diterima sekitar Rp975 ribu per triwulan.
Nilai itu dikalikan empat triwulan setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, hingga mencapai Rp11,1 juta.
“Polisi hanya memunculkan angka Rp11,1 juta tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Padahal sudah terungkap di persidangan,” tambahnya.
Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, menegaskan iuran komite disepakati terbuka bersama orang tua siswa.
Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.
“Orang tua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri.
Ia juga mengingat protes seorang ibu dari Desa Radda kepada penyidik yang mempersoalkan iuran komite.
Fakta Abdul Muis dan Rasnal Nikmati Uang Rp11 Juta dari Iuran Komite, Ketua MA : Putusan Sudah Benar
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H angkat bicara terkait putusan hakim MA terkait Abdul Muis dan Ransal Guru SMAN 1 Luwu Utara sempat di PTDH karena iuran komite ke orang tua.
Adapun Sunarto mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Kedua guru tersebut terbukti menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite dengan total Rp780 juta.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.
Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.
Kendati begitu, ia menegaskan putusan MA terbukti benar.
"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.
"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.
Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk insentif guru honorer.
Namun, salah satu LSM melaporkan dugaan pungutan liar.
Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan tersangka.
Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.
Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi menuntut keadilan.
Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib ke DPRD Sulsel, lalu bertolak ke Jakarta menemui Presiden.
Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun, .
| Faisal Tanjung Desak Pemeriksaan Ulang Dana BOS Picu Honorer Tak Digaji, Khawatir ASN yang Menikmati |
|
|---|
| Sepakat Beri Insentif, Orang Tua Siswa Ternyata Titip Pesan ke Abdul Muis Cs: Diajar dengan Baik |
|
|---|
| VIDEO Awal Mula Hubungan Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag Semarang, Sudah 5 Tahun Tinggal Bersama |
|
|---|
| Sosok yang Buat Kesepakatan Abdul Muis Terima Insentif dari Iuaran Komite Rp770 Juta |
|
|---|
| Bukan Rp11 Juta, Abdul Muis Ngaku Terima Rp125 Ribu per Bulan dari Iuran Komite SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/guru-Sosiologi-di-SMAN-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.