Seputar Islam

Dasar Hukum, Petunjuk, Ketentuan dan Tata Cara Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak

Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf tanah, wakaf masjid, wakaf properti, wakaf Alquran dan lain sebagainya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
WAKAF TANAH -- Ilustrasi tanah dan tanaman, berikut Dasar Hukum, Petunjuk dan Ketentuan Tentang Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak di Indonesia 

1) Lembar pertama untuk wakif
2) lembar kedua untuk nadzir
3) lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya
4) lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.

Disamping telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan  menyimpannya bersama aktanya dengan baik.


Itulah  penjelasan tentang Dasar Hukum, Petunjuk dan Ketentuan Tentang Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak di Indonesia. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hadist Wakaf sebagai Amal Jariah yang tak Terputus, Hukum Wakaf atas Nama Orang Tua yang telah Wafat

Baca juga: Ayat Alquran tentang Perintah dan Balasan Bagi Orang yang Berbuat Baik, Diberi Hikmah dan Ilmu

Baca juga: Arti Lan Tanalul Birra Hatta Tunfiqu Mimman Tuhibbun, Kebaikan yang Sempurna Menurut Alquran

Baca juga: Arti Walam Annan Nasro Ma Asshobri, Hadis Sesungguhnya Pertolongan Allah Selalu Menyertai Kesabaran

Baca juga: Kumpulan Doa Berlindung dari Fitnah Dajjal, Fitnah yang Nampak dan Tersembunyi, Fitnah Dunia Akhirat

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved