Seputar Islam

Dasar Hukum, Petunjuk, Ketentuan dan Tata Cara Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak

Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf tanah, wakaf masjid, wakaf properti, wakaf Alquran dan lain sebagainya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
WAKAF TANAH -- Ilustrasi tanah dan tanaman, berikut Dasar Hukum, Petunjuk dan Ketentuan Tentang Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak di Indonesia 

Dalam UU perwakafan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia.

Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan wakaf yang bersifat ibadah dan/atau kesejahteraan umum.

Manfaat Wakaf
Manfaat Wakaf bagi Wakif (Pemberi Wakaf)

Pahala Jariyah: Wakaf termasuk amal jariyah, artinya pahala akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menjadi Investasi Akhirat: Harta yang diwakafkan akan menjadi amal yang kekal dan terus memberi manfaat bahkan setelah wakif meninggal dunia.

Menghindari Sifat Konsumtif: Mewakafkan sebagian harta mengajarkan untuk berbagi dengan sesama, bukan sekadar menumpuk kekayaan pribadi.


Manfaat Wakaf bagi Masyarakat
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Wakaf sering digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan masjid.

Membantu Pendidikan: Banyak lembaga pendidikan Islam didanai oleh wakaf, sehingga siswa yang kurang mampu bisa mendapatkan pendidikan berkualitas.

Mendukung Ekonomi Umat: Wakaf produktif memungkinkan pengelolaan aset wakaf secara bisnis, di mana hasilnya digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.


Manfaat Wakaf bagi Negara
Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan: Wakaf membantu pemerintah dalam menyediakan layanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan tanpa membebani anggaran negara.

Mengurangi Kesenjangan Sosial: Wakaf membantu menciptakan pemerataan kesejahteraan dengan menyediakan fasilitas bagi masyarakat miskin.

Sumber Dana Abadi: Wakaf yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang untuk berbagai program sosial dan pembangunan.

Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:

Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. 

Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved