Seputar Islam
Dasar Hukum, Petunjuk, Ketentuan dan Tata Cara Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak
Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf tanah, wakaf masjid, wakaf properti, wakaf Alquran dan lain sebagainya.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004)
Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat
sebagai berikut :
a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
c. Surat Keterangan pendaftaran tanah;
d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.
4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangjkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
a. Akta Ikrar Wakaf :
1) Lembar pertama disimpan PPAIW
2) Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
3) Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
b. Salinan Akta Ikrar Wakaf :
wakaf sebagai amal jariyah yang tidak terputus
Wakaf
wakaf adalah dan contohnya
petunjuk dan ketentuan tentang wakaf
dasar hukum wakaf di indonesia adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Petunjuk dan Ketentuan Tentang Wakaf Tanah atau Be
tata cara wakaf tanah
| Kumpulan Doa Berlindung dari Fitnah Dajjal, Fitnah yang Nampak dan Tersembunyi, Fitnah Dunia Akhirat |
|
|---|
| Ayat Alquran tentang Perintah dan Balasan Bagi Orang yang Berbuat Baik, Diberi Hikmah dan Ilmu |
|
|---|
| Bacaan Doa Ziarah Kubur Makam Pahlawan, Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025 |
|
|---|
| Hadits Tentang Rezeki dan Ajal, Dua Hal yang Saling Mengiringi dalam Kehidupan Manusia |
|
|---|
| Hukum dan Syarat Transaksi Jual Beli Bayar Seikhlasnya dalam Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/wakaf-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.