Seputar Islam

Dasar Hukum, Petunjuk, Ketentuan dan Tata Cara Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak

Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf tanah, wakaf masjid, wakaf properti, wakaf Alquran dan lain sebagainya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
WAKAF TANAH -- Ilustrasi tanah dan tanaman, berikut Dasar Hukum, Petunjuk dan Ketentuan Tentang Wakaf Tanah atau Benda yang tak Bergerak di Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM --  wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

Dengan kata lain wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok yang menyerahkan kepemilikan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum atau keperluan sosial keagamaan secara permanen.

Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini. 

Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya.

Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal.

Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf tanah, wakaf masjid, wakaf properti, wakaf Alquran dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Daftar hukum wakaf di Indonesia merujuk pada :

  1. Alquran di antaranya adalah  QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92 yaitu berbuat kebaikan.

Surat Al-Hajj Ayat 77
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanurka'ụ wasjudụ wa'budụ rabbakum waf'alul-khaira la'allakum tufliḥụn

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.

Surat Ali ‘Imran Ayat 92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī 'alīm

Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya..

2.  UU No 42 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang hukum positif wakaf.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved