Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

Kali ini 7 Ketua RT Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Sudah 27 Ketua RT Dipanggil

Kejari Palembang kali ini memeriksa sebanyak 7 ketua RT untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
KETUA RT DIPERIKSA -- Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya. Dikatakan, hari ini ada 7 ketua RT yang diperiksa Kejari Palembang untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Perkimtan Palembang, Rabu (3/9/2025). Sehingga saat ini sudah 27 ketua RT yang diperiksa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kali ini memeriksa sebanyak 7 ketua RT untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.

Dengan pemanggilan ini, total sudah 27 ketua RT yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini. 

Untuk diketahui, saat ini kejaksaan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024. 

 "Benar penyidik Kejari Palembang terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi," kata Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, Rabu (3/9/2025). 

Baca juga: Giliran 6 Ketua RT Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Sudah 20 Ketua RT Dipanggil

Fachri juga memaparkan siapa saja ketujuh ketua RT yang diperiksa tersebut. 

"Ke 7 saksi tersebut yakni J, H, M.I, B selaku Ketua RT di kelurahan 13 Ulu, ⁠N selaku Ketua RT di Kelurahan Sentosa  dan MAP dan RA selaku Ketua RT di Kelurahan Tangga Takat kota Palembang," bebernya. 

Sambung Fachri, ke 7 saksi diperiksa mulai dari pukul 09.00, hingga pukul 12.00. dan masing masing saksi diberikan 10-15 Pertanyaan.

"Ditanya masih seputar dugaan tindak pidana tersebut, yang ada di Perkimtan,' tutupnya. 

2 Kantor Digeledah 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang pada Selasa malam (19/8/2025).

“Tidak ada OTT di Perkimtan. Namun, saat itu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memang melakukan penggeledahan,” ujar Hutamrin, Rabu sore (20/8/2025).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut Hutamrin, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan proyek tersebut.

Lokasi pertama adalah kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi, kemudian dilanjutkan ke kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.

“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lainnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved