Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

5 Ketua RT di Kertapati Hingga Lurah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang

Diketahui, pemeriksaan untuk sejumlah ketua RT ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DIPERIKSA - Kajari Palembang Hutamrin Beberapa Waktu yang Lalu. 5 Ketua RT di Kertapati Hingga Lurah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bergulirnya indikasi tindak pidana dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang, Penyidik Kejari Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Diketahui, kasus ini mulai ramai menjadi sorotan setelah Kejari Palembang melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang beberapa waktu yang lalu.

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan hingga saat ini, penyidik dari Kejari Palembang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan tersebut. 

"Kembali hari ini ada 9 saksi yang diperiksa dan diambil keterangan. Dari lurah dan ketua RT, " katanya, Kamis (11/9/2025). 

Lanjutnya, ke 9 saksi yang diperiksa, yakni YN, A, SA, CY, dan AY selaku ketua RT di Kecamatan Kertapati dan AR, AP, dan PG merupakan PHL di Dinas Perkimtan Kota Palembang serta ⁠DL (Lurah Karya Jaya).

"Ada 5 ketua RT, ada 3 PHL Dinas Perkimtan dan ada 1 lurah yang diperiksa dan ambil keterangan," katanya.

Diketahui, pemeriksaan untuk sejumlah ketua RT ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Sedangkan untuk PHL dan lurah pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga kini masih berjalan. " Katanya. 

Baca juga: Giliran Sejumlah Ketua RT di Gandus Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang

Baca juga: Puluhan Ketua RT dan Lurah Diperiksa Kejari Palembang, Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek

Ditambahkannya, masing masing saksi dari ketua RT dicecarkan 10-15 Pertanyaan.

Dan masing-masing saksi dari Kelurahan dan dinas perkimtan diberikan 20-25 pertanyaan.

Hutamrin menjelaskan, pemanggilan ini terkait dugaan adanya pekerajaan yang tidak sesuai anggaran yang ada di 131 titik di Palembang.

"Ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran, ada juga yang fiktif. Nah ini kami coba akan kembangkan, " ungkapnya. 

Hutamrin juga menambahkan, siapa jangan yang terlibat dalam kasus ini tentunya akan dipanggil penyidik Kejari, Palembang secara sah dan patuh hukum.

"Dan jika nanti saksi saksi rampung kita pemeriksaan dan ambil keterangan, akan kita simpulkan siapa yang bertanggung jawab ,"tutupnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved