Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

Puluhan Ketua RT dan Lurah Diperiksa Kejari Palembang, Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek

Hutamrin mengatakan, pada Kamis (4/9/2035), penyidik pidsus Kejari Palembang kembali memeriksa sebanyak 9 saksi, 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
KORUPSI - Kajari Palembang, Hutamrin, Kamis (4/9/2025). Sejumlah Ketua RT dan Lurah Diperiksa Kejari Palembang, Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bergulirnya kasus indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Penyidik Kejari Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman, Kamis (4/9/2025), siang. 

"Benar, kita hingga kini melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang," kata Kajari Palembang Hutamrin

Hutamrin mengatakan, pada Kamis (4/9/2035), penyidik pidsus Kejari Palembang kembali memeriksa sebanyak 9 saksi, 

"kesembilan saksi ini B dan Ar selaku ketua RT di Kelurahan Sei Selayur, F, Z, dan R selaku ketua RT di kelurahan Karang Anyar, A selaku Lurah di Kelurahan 35 Ilir,' katanya. 

Baca juga: Kali ini 7 Ketua RT Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Sudah 27 Ketua RT Dipanggil

Baca juga: Perangkat Desa Hingga Ketua RT dan RW di OKI Resmi Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, C selaku Lurah di Kelurahan 26 Ilir, Sr selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ilir dan S selaku Ketua RT di Kelurahan 1 Ilir.

"Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 hingga selesai. Dan masing masing saksi diberikan kurang 10 hingga 15 pertanyaan,' ungkapnya sambil mengatakan total saksi diperiksa ada 58 saksi. 

"Yang memenuhi panggilan ada 39 ketua RT. Ada 10 ketua RT yang belum bisa hadir meminta panggilan ulang. Dan ada 9 panggilan kepada kepala lurah, 7 sudah memenuhi panggilan dan 2 minta jadwalkan panggilan ulang, " katanya. 

Pemanggilan ini terkait dugaan adanya pekerajaan yang tidak sesuai anggaran yang ada di 131 titik di Palembang.

"Ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran, ada juga yang fiktif. Nah ini kami coba akan kembangkan, " ungkapnya. 

Hutamrin juga menambahkan, siapa jangan yang terlibat dalam kasus ini tentunya akan dipanggil penyidik Kejari, Palembang secara sah dan patuh hukum.

"Dan jika nanti saksi saksi rampung kita pemeriksaan dan ambil keterangan, akan kita simpulkan siapa yang bertanggung jawab ,"tutupnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved