Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

Nasib Puluhan RT yang Diperiksa Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kajari Tegaskan ini

Puluhan ketua RT sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Perkimtan Kota Palembang. Nasibnya diungkap Kajari Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
KASUS PERKIMTAN PALEMBANG -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin. Dalam podcast Kejari Palembang, Rabu (24/9/2025), Hutamrin mengungkap nasib puluhan ketua RT yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Puluhan ketua RT sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin memastikan puluhan ketua RT tersebut tidak akan menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Hutamrin mengatakan, bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia membantah isu yang menyebutkan ketua RT ikut dijadikan tersangka.

“RT sama sekali tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. RT hanya dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di wilayahnya," katanya dikutip dari podcast Kejari Palembang, Rabu (24/9/2025) siang. 

"Jadi jangan takut, saya jamin 100 persen tidak ada RT yang akan dijadikan tersangka, karena mereka tidak terlibat dalam pertanggungjawaban itu,” sambungnya.

Baca juga: Puluhan Ketua RT dan Lurah Diperiksa Kejari Palembang, Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek

 Hutamrin meluruskan informasi yang beredar di media sosial TikTok, yang menyebutkan ada 131 perkara korupsi dalam perkara ini. 

“Itu keliru. Yang benar, ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek pada tahun 2024. Jadi kita harus cermat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, terutama di media sosial,” bebernya. 

Hutamrin juga kembali menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang sah. 

“Siapa pun yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan nanti, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban.Tidak ada penetapan tersangka tanpa dasar bukti. Perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan jika ada kemajuan,” tutup Hutamrin.

Diberitakan Sebelumnya,Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Petanahan (Perkimtan) kota Palembang dikabarkan digeladah oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (19/9/2025) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

"Bukan Kejati Sumsel, nanti akan digelar oleh Kejari Palembang, terkait adanya penggeledahan tersebut," Ungkap Vanny singkat melalui ponsel selulernya, Rabu (20/8/2025), siang. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved