Berita Lubuklinggau

Hadiah HUT RI, Lubuklinggau Berlakukan Pemutihan untuk PBB di Bawah Rp 150 Ribu

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumsel memberlakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PBB di bawah Rp 150 ribu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
PEMUTIHAN PAJAK -- Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) saat dibincangi wartawan setelah pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 80 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PBB di bawah Rp.150 ribu. 

Yoppy mengungkapkan bahwa saat ini, piutang PBB mencapai Rp 18 miliar, yang merupakan sisa piutang dari tahun 2014, masa pemerintahan sebelumnya.

"Piutang itu dari tahun 2014, peninggalan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 18 miliar, saat peralihan dari Pajak Pratama ke Pemerintah Kota Lubuklinggau," jelasnya.

Yoppy menyebutkan, salah satu kendala utama adalah pola penagihan dan tingkat kepercayaan masyarakat yang masih rendah terhadap petugas penagih, termasuk di tingkat RT.

"Masyarakat tidak percaya membayar secara langsung. Jadi, sistemnya ke depan akan kami evaluasi, termasuk zona nilai tanah dan kemungkinan akan kami gratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Yoppy.

Ia berharap, evaluasi ini dapat meningkatkan penerimaan PBB sekaligus memberikan keringanan bagi warga yang membutuhkan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved