Duel Maut di Ogan Ilir

Pelaku Duel Maut di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ngaku Terancam Saat Korban Datang Bawa Parang

Kusnandi alias Kus berusia (42) warga Tanjung Pering, Ogan Ilir, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku penusukan seorang pria hingga tewas, dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025) siang. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. 

Ringkasan Berita:
- Duel maut terjadi di Tanjung Pering, Ogan Ilir pada Senin (27/10/2025) siang.
- Sempat kabur, pelakunya ditangkap polisi ditempat persembunyuan.
- Pelaku mengaku terancam hingga akhirnya terjadi penusukan hingga korban tewas.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kusnandi alias Kus berusia (42) warga Tanjung Pering, Ogan Ilir, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.

Hal tersebut setelah ia menusuk Yadi Saputra hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Indralaya pada Selasa (28/10/2025) malam.

"Sudah diamankan tadi malam. Pelaku masih diperiksa lebih lanjut," kata Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025) siang.

Muklis menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya terlibat duel menggunakan senjata tajam pada Senin (27/10/2025) siang.

Usai diamankan, pelaku mengaku terancam setelah korban mendatangi dengan membawa parang.

Merasa terdesak, pelaku mencabut pisau di pinggang dan menusukkannya ke tubuh korban.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan menghembuskan nafas terakhir saat diberi pertolongan medis.

"Setelah peristiwa tersebut, pelaku kabur dan membuang barang bukti pisau. Anggota kami masih mencari sajam tersebut," ujar Mukhlis.

Baca juga: Kalah Duel Maut, Pria di Ogan Ilir Tewas Ditikam Usai Tantang Pelaku Sambil Bawa Parang

Baca juga: Panik Lihat Obeng, Alasan Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin Usai Duel Gegara Antrean BBM

Meski barang bukti pisau belum ditemukan, pelaku tak dapat berkutik karena perkelahian di TKP terekam CCTV.

Kemudian saksi-saksi yang diperiksa menguatkan alat bukti peristiwa penganiayaan berujung maut itu.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengkibatkan kematian.

Pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved