Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah

Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH vonis hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi di Way Kanan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
dilmil-jakarta.go.id
HAKIM KETUA- Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH saat jabat Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Wakadilmil). Kolonel CHK Fredy Ferdian vonis hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi di Way Kanan. 

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 90 M2/105 M2 Di Kab / Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 900.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 271.000.000

1. Motor, Yamaha Xsr155 Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000

2. Motor, Honda Pcx Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 21.000.000

3. Mobil, Mitsubishi Expander Cross Tahun 2024, Hasil Sendiri Rp. 230.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 33.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 142.937.246

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 847.267.037

Total Harta Kekayaan Rp. 499.670.209

Vonis Mati Kopda Bazarsah

Kopda Bazarsah divonis mati dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved