Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah
Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH vonis hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi di Way Kanan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Putusan No. 85-K/PM.I-04/AD/VIII/2024: Sebagai hakim ketua dalam kasus penipuan yang melibatkan seorang prajurit, yang berujung hukuman penjara 10 bulan.
Kini, ia disorot sebagai anggota majelis hakim dalam kasus pidana militer serius seperti penembakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Baca juga: Kopda Basarsyah Terancam Pidana Mati, Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Dimulai
Berikut rekam jejak selengkapnya:
- Hakim Militer Pengadilan Militer II -08 Jakarta (2016);
- Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (2017-2019);
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (2020-2022);
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan (2023);
- Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang (2025/sekarang).
Harta Kekayaan
Kolonel CHK Fredy Ferdian pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 September 2016, saat masih bertugas di PENGADILAN MILITER II -08 JAKARTA.
Kala itu hartanya tercatat sebanyak Rp.190.000.000 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selama bertahun-tahun, harta Kolonel CHK Fredy Ferdian fluktuatif naik-turun.
Kini, harta kekayaannya sebanyak Rp.499.670.209, yang dilaporkan, pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah dan Bangunan Rp. 900.000.000
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.