Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah

Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH vonis hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi di Way Kanan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
dilmil-jakarta.go.id
HAKIM KETUA- Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH saat jabat Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Wakadilmil). Kolonel CHK Fredy Ferdian vonis hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi di Way Kanan. 

Putusan No. 85-K/PM.I-04/AD/VIII/2024: Sebagai hakim ketua dalam kasus penipuan yang melibatkan seorang prajurit, yang berujung hukuman penjara 10 bulan.

Kini, ia disorot sebagai anggota majelis hakim dalam kasus pidana militer serius seperti penembakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.

Baca juga: Kopda Basarsyah Terancam Pidana Mati, Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Dimulai

Berikut rekam jejak selengkapnya:

- Hakim Militer Pengadilan Militer II -08 Jakarta (2016);

- Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya    (2017-2019);

- Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta    (2020-2022);

- Kepala Pengadilan Militer Tinggi  I Medan (2023);

- Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang (2025/sekarang).

Harta Kekayaan

Kolonel CHK Fredy Ferdian pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 September 2016, saat masih bertugas di PENGADILAN MILITER II -08 JAKARTA.

Kala itu hartanya tercatat sebanyak Rp.190.000.000 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selama bertahun-tahun, harta Kolonel CHK Fredy Ferdian fluktuatif naik-turun.

Kini, harta kekayaannya sebanyak Rp.499.670.209, yang dilaporkan, pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah dan Bangunan Rp. 900.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved